1.
Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. JHHWS [Internet]. 29 September 2023 [dikutip 17 April 2026];2(09):739-51. Tersedia pada: https://wnj.westsciences.com/index.php/jhhws/article/view/614