[1]
L. Judijanto , Tran., “Analisis Yuridis Pajak Penghasilan sebagai Instrumen Penerimaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021”, JHHWS, vol. 5, no. 01, pp. 200–209, Feb. 2026, doi: 10.58812/jhhws.v5i01.3259.