[1]
A. K. Kristanto, Penerj., “Signifikansi Pengakuan Tertulis Saksi sebagai Alat Bukti Dalam Pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara Pidana”, JHHWS, vol. 4, no. 03, hlm. 503–511, Okt 2025, doi: 10.58812/jhhws.v4i03.2772.