Raja Sihombing, A.B. (trans.) (2026) “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Cyber Fraud Berbasis Rekayasa Sosial Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 5(01), pp. 220–236. doi:10.58812/jhhws.v5i01.3261.