Kristanto, A.K. (trans.) (2025) “Signifikansi Pengakuan Tertulis Saksi sebagai Alat Bukti Dalam Pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara Pidana”, Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 4(03), pp. 503–511. doi:10.58812/jhhws.v4i03.2772.