Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 (Muammar Khadafi, Iskandar Muda, & Irwan Santosa , Trans.). (2023). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 739-751. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.614