Analisis yuridis Hapusnya Kewenangan Jaksa Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Atas Putusan Bebas/Lepas Dari Segala Tuntutan Dalam Perkara Pidana di Indonesia Berdasarkan Putusan MK RI Nomor: 20/PUU-XXI/2023 (I. S. Putra , Trans.). (2023). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(04), 259-266. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.287