Analisis Yuridis Pajak Penghasilan sebagai Instrumen Penerimaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (L. Judijanto , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 200-209. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3259