Kepastian Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (L. Judijanto , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 190-199. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3257