Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Studi Kasus Putusan Nomor 536/Pid.B/2019/Pn.Bdg.) (F. T. Nasty & C. T. Lesmana , Trans.). (2023). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(01), 58-66. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.185