1.
Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. JHHWS. 2023;2(09):739-751. doi:10.58812/jhhws.v2i09.614