1.
Analisis Yuridis Pajak Penghasilan sebagai Instrumen Penerimaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. JHHWS. 2026;5(01):200-209. doi:10.58812/jhhws.v5i01.3259