(1)
Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. JHHWS 2023, 2 (09), 739-751. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.614.