(1)
Pulau-Pulau Kecil Sebagai Kawasan Sensitif: Kewajiban Negara Dalam Pencegahan Kerusakan Lingkungan Berdasarkan Prinsip Precautionary Dalam Hukum Internasional. JHHWS 2026, 5 (01), 276-290. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3282.