(1)
Analisis Yuridis Pajak Penghasilan Sebagai Instrumen Penerimaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. JHHWS 2026, 5 (01), 200-209. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3259.