[1]
Judijanto, L.tran. 2026. Analisis Yuridis Pajak Penghasilan sebagai Instrumen Penerimaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains. 5, 01 (Feb. 2026), 200–209. DOI:https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3259.