Analisis Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo

Penulis

  • Alimin Umar Program Studi Administrasi Publik, Universitas Bina Mandiri Gorontalo
  • Akmal Umar Program Studi Administrasi Publik, Universitas Bina Mandiri Gorontalo
  • Azis Rachman Program Studi Administrasi Publik, Universitas Bina Mandiri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.58812/jekws.v4i03.3818

Kata Kunci:

Transparansi, Akuntabilitas, Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa, Batudaa Pantai

Abstrak

Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan desa karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana publik dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Seiring meningkatnya alokasi Dana Desa di Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas semakin menguat, meskipun praktiknya masih sering bersifat formal-administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah desa dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di Desa se-Kecamatan Batudaa Pantai. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam terhadap lima informan (Camat Batudaa Pantai, Kepala Desa Lopo, Sekretaris Desa Limoo’o, anggota BPD Biluhu Timur, dan Masyarakat Desa langgula), serta dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh gambaran mendalam mengenai fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahap perencanaan telah menerapkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas melalui Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, hingga penetapan APBDes yang difasilitasi kecamatan, meski partisipasi masyarakat belum merata di setiap desa. Pada tahap pelaksanaan, transparansi diwujudkan melalui papan informasi dan pelaporan berkala, sedangkan akuntabilitas tercermin dari verifikasi BPD dan kecamatan, walaupun penyebaran informasi belum menjangkau seluruh warga. Tahap pengawasan berjalan secara berjenjang melibatkan BPD, dan pemerintah kecamatan, namun masih terkendala keterbatasan kapasitas SDM aparatur desa dan kompetensi BPD. Disimpulkan bahwa pemerintah desa telah berupaya mewujudkan tata kelola dana desa yang baik, namun diperlukan penguatan kapasitas aparatur, diversifikasi media informasi, dan optimalisasi partisipasi masyarakat agar pengelolaan ADD lebih efektif dan akuntabel.

Referensi

Alfina, D., & Wardhani, S. (2022). Kualitas transparansi informasi APBDes melalui website desa di era digitalisasi. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14(2), 119–132.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023. Jakarta: BPK RI.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (edisi konsolidasi).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2022). Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta.

Kusuma, D. R., & Darmawan, A. (2022). Partisipasi masyarakat dalam tata kelola keuangan desa: Studi komparatif antar wilayah. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 9(1), 21–36.

Lestari, A. P., & Jatmiko, H. (2021). Transparansi APBDes berbasis website sebagai upaya mewujudkan good governance di desa. Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 7(1), 12–26.

Lestari, I. (2021). Peran pengawasan eksternal dalam meningkatkan akuntabilitas dana desa. Jurnal Audit dan Tata Kelola Keuangan Negara, 5(3), 201–215.

Mardiasmo. (2021). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

Pratama, R., & Hidayat, A. (2023). Transparansi pengelolaan dana desa dalam mewujudkan good governance. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 9(2), 121–134.

Pratiwi, R. (2023). Peran partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa: Studi kasus di beberapa desa di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 18(2), 45–60.

Rahman, A., Nugroho, H., & Sulastri, D. (2024). Accountability and village fund governance: Evidence from Indonesian villages. Jurnal Tata Kelola Pemerintahan, 10(2), 112–126.

Sari, N., & Wahyudi, T. (2022). Pengaruh partisipasi masyarakat terhadap efektivitas pengelolaan dana desa. Jurnal Bina Praja, 14(3), 265–278.

Siregar, M., & Hutapea, R. (2022). Akuntabilitas sosial dan interaktivitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana publik. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 6(1), 45–59.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wahyuni, T. (2021). Pelaporan kegiatan pembangunan desa: Antara dokumentasi dan pertanggungjawaban. Jurnal Administrasi Desa, 5(2), 104–116.

Yuliani, A., & Santoso, D. (2022). Evaluasi akuntabilitas pengelolaan dana desa berdasarkan prinsip good governance. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 11(1), 78–90.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-31

Cara Mengutip

Analisis Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo. (2026). Jurnal Ekonomi Dan Kewirausahaan West Science, 4(03), 606-614. https://doi.org/10.58812/jekws.v4i03.3818