Analisis Peran UPTD-PPA dalam Penguatan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bone Bolango
DOI:
https://doi.org/10.58812/jekws.v4i03.3799Kata Kunci:
Peran UPTD-PPA, Penguatan Layanan, Perlindungan Anak, Manajemen Publik, Koordinasi Lintas SektorAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis UPTD-PPA dalam penguatan layanan perlindungan, mengidentifikasi faktor pendukung serta penghambat, dan merumuskan strategi peningkatan kualitas layanan di tingkat daerah. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif evaluatif dengan perspektif manajemen publik (POAC) dan collaborative governance. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña untuk mengolah data yang diperoleh melalui teknik wawancara mendalam, observasi partisipatif terbatas, serta studi dokumentasi terhadap laporan SIMFONI PPA. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara standar layanan ideal dengan realitas di lapangan, yang diperparah oleh lonjakan total kasus kekerasan dari 24 menjadi 30 kasus, terutama kekerasan seksual anak yang meningkat tajam dari 11 menjadi 25 korban pada periode 2024-2025. Temuan penelitian mengungkap hambatan utama berupa keterbatasan tenaga profesional (psikolog), minimnya sarana prasarana seperti belum tersedianya fasilitas rumah aman (shelter) yang permanen, serta dukungan anggaran operasional yang masih sangat terbatas. Selain itu, koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait masih terkendala oleh hambatan koordinasi teknis dan potensi "ego sektoral" karena belum adanya SOP bersama yang formal dan mengikat. Strategi penguatan yang diusulkan meliputi restrukturisasi anggaran daerah, pengadaan rumah aman permanen, serta pelembagaan koordinasi lintas sektor yang lebih sistematis.
Referensi
Dahlia, N. (2023). Upaya mewujudkan good governance melalui collaborative governance pada pelayanan publik. Journal of Governance Innovation, 5(1), 61–79. https://doi.org/10.36636/jogiv.v5i1.2274
Dewi, M., Paraniti, A., & Hariyono, B. (2023). Optimalisasi pelayanan publik terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Denpasar. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 1(3), 13–28. https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i3.552
Fatimah, D., & Sukmana, H. (2025). Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Sidoarjo. JDP (Jurnal Dinamika Pemerintahan), 8(2), 386–408. https://doi.org/10.36341/jdp.v8i02.6463
Firdausijah, R. T. (2023). Konsep dasar manajemen publik. Dalam Manajemen sektor publik.
Hasan F, Dungga W, Abdussamad ZJurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (2023) Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum 1(2) 317-323
Hasan, F., Dungga, W., & Abdussamad, Z. (2023). Perlindungan perempuan dan anak dalam perspektif hukum. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 1(4), 317–323. https://doi.org/10.62379/jishs.v1i4.765
Nova, F. A., & Prathama, A. (2023). Peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penanganan tindak kekerasan anak di Kota Surabaya. NeoRes, 5(1). https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.118
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PermenPPPA) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Layanan PPA
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Putri, D. A. B. A., & Tukiman. (2023). Peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dalam menangani korban kekerasan pada anak di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 5(3). https://doi.org/10.24036/jmiap.v5i3.621
Siregar, S. W., & Effendy, K. (2025). Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pasaman Barat. Satria Repository, Institut Pemerintahan Dalam Negeri. http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22573
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Widodo, F. L., & Astuti, R. S. (2024). Kapasitas kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah. Journal of Public Policy and Management Review, 14(3), 215–228.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Diedan Martianida Mohammad, Akmal Umar, Titin Dunggio

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








