Efektivitas Penerimaan PAD Kota Jambi Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.58812/jekws.v4i04.3793Kata Kunci:
Pendapatan Asli Daerah, Efektivitas PAD, Kinerja Keuangan Daerah, Kota Jambi, Tahun 2025Abstrak
Penelitian yang berjudul efektivitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi Tahun 2025 menggunakan model kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research) yang memanfaatkan data sekunder dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), laporan realisasi anggaran, serta berbagai literatur yang relevan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerimaan PAD Kota Jambi selama 5 tahun secara umum berada pada kategori efektif (95,14%) dan cukup efektif (82.075%). Penerimaan PAD didukung terutama oleh pajak daerah sebagai sumber pendapatan utama, sedangkan retribusi daerah masih memerlukan optimalisasi. Efektivitas penerimaan PAD dipengaruhi oleh pengelolaan pajak dan retribusi, pengelolaan aset daerah, penetapan target yang realistis, serta kinerja pemerintah daerah, sehingga diperlukan upaya berkelanjutan untuk mengoptimalkan seluruh potensi PAD guna meningkatkan kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan daerah.
Referensi
Anandita Vivian Salsa Billa, Widiyastuti, M., Yonata, O., & Sari, Y. L. (2024). Analisis sistem pengelolaan keuangan daerah dalam mencapai kinerja pembangunan di Kelurahan Bandar Jaya Timur. Jurnal Ekonomi, Akuntansi, dan Perpajakan, 1(3), 173–182.
Badan Litbang Depdagri RI, & FISIPOL UGM. (1991). Pengukuran kemampuan keuangan daerah.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2016). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.
Dewi, N. A. (2024). Dinamika pemikiran ekonomi: Konstruksi pemikiran sistem ekonomi abad klasik, pertengahan, dan kontemporer. Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies, 2(1), 72–83.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2021). Portal data APBD. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd
Harefa, M., Permana, S. H., Mangeswuri, D. R., & Meilani, H. (2017). Optimalisasi kebijakan penerimaan daerah. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Helmi, S. R. (2025). Pengaruh pendapatan asli daerah, dana perimbangan, produk domestik regional bruto dan populasi terhadap pengeluaran pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2013–2023.
Hermawan, H. (2017). Efektivitas penarikan pajak bumi dan bangunan oleh perangkat desa di Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(1), 150–167.
Masruri, M., & Muazansyah, I. (2017). Analisis efektivitas program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perkotaan (PNPM-MP). Journal of Governance and Public Policy, 4(2), 363–393.
Monoarfa, M., Olilingo, F. Z., & Santoso, I. R. (2022). Analysis of the effect of entertainment tax, hotel tax, and restaurant tax on regional original income (PAD) in Gorontalo City 2014–2018. European Journal of Research Development and Sustainability, 3(1), 84–87.
Pratama, A., & Widodo, T. (2022). Pengaruh belanja pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia: Pendekatan sektor infrastruktur dan digitalisasi. Jurnal Ekonomi Indonesia, 19(3), 215–230.
Romi, S., & Umiyati, E. (2018). Pengaruh pertumbuhan ekonomi dan upah minimum terhadap kemiskinan di Kota Jambi. E-Jurnal Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Daerah, 7(1), 1–7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (2004).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Alsa Alsa, Rika Neldawaty, Ardi Afrizal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








