Pengaruh Pengetahuan Pajak, Persepsi Keadilan, dan Sanksi Pajak terhadap Niat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.58812/jakws.v5i01.3111Kata Kunci:
Pengetahuan pajak, Keadilan pajak, Sanksi pajak, Niat kepatuhan, Wajib pajak individuAbstrak
Penelitian ini mengkaji pengaruh pengetahuan perpajakan, persepsi keadilan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap niat kepatuhan wajib pajak individu. Dengan pendekatan penelitian kuantitatif, data dikumpulkan dari 200 wajib pajak individu melalui kuesioner terstruktur yang diukur menggunakan skala Likert lima poin. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan regresi linier berganda dengan SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap niat kepatuhan, menunjukkan bahwa tingkat pemahaman yang lebih tinggi terhadap peraturan perpajakan mendorong kepatuhan sukarela. Persepsi keadilan perpajakan juga menunjukkan pengaruh positif yang signifikan, menyoroti pentingnya kebijakan perpajakan yang adil dan administrasi perpajakan yang transparan dalam membentuk perilaku wajib pajak. Selain itu, sanksi perpajakan ditemukan memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap niat kepatuhan, menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum memainkan peran pencegahan yang penting. Secara bersamaan, pengetahuan pajak, persepsi keadilan, dan sanksi pajak menjelaskan proporsi yang substansial dari variasi dalam niat kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menyarankan bahwa meningkatkan pendidikan pajak, menjaga keadilan dalam sistem pajak, dan menerapkan sanksi yang konsisten merupakan strategi esensial untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak individu.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Willy Nurhayadi, Irwan Irawadi Barus, Mega Arum, Denardo Denardo, Fenty Astrina

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















